Ini Dia Stiker Lulus Uji Emisi
0
comments
Stiker lulus uji emisi akhir-akhir ini menjadi barang langka. Di bengkel uji emisi pun stiker ini belum tentu didapat.
Padahal stiker tersebut tentunya menjadi penangkal ampuh untuk tidak ditilang, ketika sedang dilakukan razia emisi kendaraan bermotor, yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Nah dalam operasi simpatik emisi kendaraan yang digelar di Central Park, akhirnya wujud stiker 'berharga' itu muncul.
"Stiker ini tentunya aman, karena sudah hologram, jadi kemungkinan untuk dipalsukan sangat kecil sekali," ujar ujar Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Central Park, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Para petugas lapangan nantinya akan menghentikan kendaraan untuk menanyakan tanda bukti lulus uji emisi kendaraan, yang tentunya ditandai secara langsung dengan stiker yang terpasang di kaca depan mobil. Dalam stiker itu ada tanda masa berlaku lulus uji emisi.
Stiker tersebut berlaku selama 6 bulan, ketika razia digelar maka kendaraan akan dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun, jika stiker tersebut sudah tidak berlaku, atau bahkan tidak memiliki tanda bukti lulus uji emisi, maka kendaraan tersebut akan diuji emisi.
Jika ternyata lulus uji emisi, pengendara akan diarahkan ke bengkel pelaksana uji emisi (BPUE), akan tetapi kalau tidak lulus, maka akan dilakukan penyidikan dan diberikan sanksi.
Sumber : detik.com
Padahal stiker tersebut tentunya menjadi penangkal ampuh untuk tidak ditilang, ketika sedang dilakukan razia emisi kendaraan bermotor, yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Nah dalam operasi simpatik emisi kendaraan yang digelar di Central Park, akhirnya wujud stiker 'berharga' itu muncul.
"Stiker ini tentunya aman, karena sudah hologram, jadi kemungkinan untuk dipalsukan sangat kecil sekali," ujar ujar Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Central Park, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Para petugas lapangan nantinya akan menghentikan kendaraan untuk menanyakan tanda bukti lulus uji emisi kendaraan, yang tentunya ditandai secara langsung dengan stiker yang terpasang di kaca depan mobil. Dalam stiker itu ada tanda masa berlaku lulus uji emisi.
Stiker tersebut berlaku selama 6 bulan, ketika razia digelar maka kendaraan akan dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun, jika stiker tersebut sudah tidak berlaku, atau bahkan tidak memiliki tanda bukti lulus uji emisi, maka kendaraan tersebut akan diuji emisi.
Jika ternyata lulus uji emisi, pengendara akan diarahkan ke bengkel pelaksana uji emisi (BPUE), akan tetapi kalau tidak lulus, maka akan dilakukan penyidikan dan diberikan sanksi.
Sumber : detik.com
Semoga artikel
Ini Dia Stiker Lulus Uji Emisi bermanfaat untuk Anda.